Sistem
Pemerintahan terbentuk dari dua kata, yaitu “Sistem” dan “Pemerintahan”.
Menurut KBBI pengertian sistem adalah seperangkat unsur yang saling berhubungan
sehingga membentuk suatu totalitas. Sedangkan pemerintahan adalah
penyelenggaraan segala urusan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat yang
dilakukan oleh negara. Bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu sistem
pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Sedangkan
dalam kepustakaan dikenal adanya tiga sistem pemerintahan: (1) sistem
pemerintahan parlementer; (2) sistem pemerintahan presidensial; dan (3) sistem
pemerintahan yang di dalamnya terdapat
unsur-unsur dalam sistem pemerintahan parlementer dan presidensial (sistem
semi-presidensial).
Dalam sejarahnya, negara pertama yang menjalankan
sistem parlementer adalah Inggris. Sehingga Inggris disebut sebagai “Mother of Parlementer”. Sedangkan
negara pertama yang menganut sistem pemerintahan presidensial adalah Amerika
Serikat. Perbedaan signifikan antara sistem pemerintahan parlementer dan
presidensial terdapat pada pemisahan kekuasaannya.
Menurut S.L Witman dan J.J Wuest dalam
(Syafiie, 2011) menyatakan empat ciri dan syarat sistem pemerintahan presidensial, yaitu: 1)
Dilatarbelakangi oleh prinsip pemisahan kekuasaan; 2) Eksekutif tidak memiliki
kekuasaan untuk membubarkan badan legislatif, dan tidak harus mengundurkan diri
apabila kehilangan dukungan dari mayoritas anggota parlemen; 3) Tidak ada tanggung jawab yang berbalasan
antara presiden dan kabinetnya, pada akhirnya seluruh tanggung jawab tertuju
pada presiden (sebagai kepala pemerintahan); 4) Eksekutif
dipilih langsung oleh rakyat.
Sedangkan ciri dan syarat sistem pemerintahan parlementer menurut S.L Witman dan J.J Wuest dalam (Syafiie, 2011) adalah: 1) Didasarkan pada prinsip penyebaran kekuasaan; 2) Adanya tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif, maka eksekutif dapat membubarkan legislatif atau dia harus mengundurkan diri bersama dengan sisa kabinet saat kehilangan dukungan dari mayoritas keanggotaan badan legislatif; 3) Adanya tanggung jawab bersama antara eksekutif (Perdana Menteri, Menteri, atau Kanselir) dan kabinet; 4) Eksekutif (Perdana Menteri, Menteri, atau Kanselir) dipilih oleh Kepala Negara (Raja atau Presiden), menurut dukungan mayoritas anggota badan legislatif.
Kemudian,
sistem pemerintahan semi-presidensial dapat diartikan sebagai penggabungan
antara kekuasaan presiden sebagai yang menjalankan tugas politik dengan perdana menteri yang memimpin kabinet dan bertanggung jawab kepada parlemen. Perdana menteri, ditunjuk
oleh Presiden dan bertanggung jawab atas pemerintahan
dalam negeri sehari-hari (termasuk hubungan dengan majelis). Tetapi Presiden tetap memegang peran pengawasan dan tanggung jawab untuk urusan luar negeri, juga diberikan kewenangan untuk mengambil
kekuasaan darurat. Ditentukan
bahwa Presiden mengangkat para menteri termasuk Perdana Menteri seperti sistem
Presidensial, namun di sisi lain Perdana Menteri harus mendapat kepercayaan
dari parlemen, seperti pada sistem parlementer.
Sebagai contoh,
negara yang menganut sistem Semi-Presidensial adalah Republik Perancis. Dalam menjalankan
roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
dibantu oleh Perdana Menteri. Hal ini diatur dalam France’s Constitution of 1958 with Amendments through 2008. Dalam Undang-Undang
Dasar Republik V Perancis, terdapat pengaturan tentang kekuasaan Presiden pada
Bab II Pasal 5-Pasal 19 dan terdapat juga pengaturan tentang Parlementer pada
Bab IV Pasal 24-Pasal 33. Sehingga dapat dikatakan Perancis tetap
mempertahankan sistem pemerintahan parlementer, tetapi juga memberikan
kewenangan yang signifikan bagi cabang kekuasaan eksekutif.
Perancis secara
resmi menganut bentuk negara Republik pada tahun 1972. Republik yang diterapkan
oleh Perancis tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai sekuler, demokratis, dan
sosial, sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang Dasar Perancis.
Republik Perancis memungkinkan adanya persatuan dan keanekaragaman, hal ini
melahirkan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi inti dari proses demokrasi. Sesuai
dengan Pasal 3 Undang-Undang Dasar Perancis, “Prinsip
Republik adalah pemerintahan rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat”.
Negara Perancis
memiliki pemisahan kekuasaan dalam cakupan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Kekuasaan eksekutif terdiri dari Presiden yang dipilih melalui
pemungutan suara oleh rakyat (Pasal 7 Undang-Undang
Dasar Perancis) dan Perdana Menteri yang ditunjuk oleh Presiden
(Pasal 8 Undang-Undang Dasar Perancis). Satu dari
kekuasaan paling penting yang dimiliki Presiden adalah kewenangannya untuk
membubarkan Majelis Nasional dan mengadakan pemilihan baru atas badan
legislatif. Presiden juga diberi kewenangan untuk mengajukan beberapa
permasalahan kebijakan tertentu seperti perjanjian-perjanjian di Uni Eropa ke dalam referendum nasional (Pasal 11 Undang-Undang Dasar Perancis). Sedangkan
Perdana Menteri ditentukan untuk memimpin
pelaksanaan pemerintahan, mengatur pertahanan nasional dan pengangkatan
aparatur sipil dan miiter, sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Perancis.
Kekuasaan legislatif Perancis menganut sistem
legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional sebagai lower house dan Senat sebagai upper house (Pasal 24 Undang-Undang
Dasar Perancis). Anggota Majelis Nasional tidak boleh lebih dari 577 anggota,
sedangkan Senat terdiri dari setidaknya 321 anggota. Anggota Majelis Nasional
dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali, sedangkan anggota Senat memiliki
masa jabatan selama 56 tahun dan dipilih secara tidak langsung dengan suatu
mekanisme khusus.
Terakhir, kekuasaan yudikatif Perancis terdiri dari
dua cabang. Cabang pertama adalah pendadilan administrasi, bertugas memeriksa
dan memutus perkara yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan sengketa
antar lembaga pemerintahan. Cabang kedua adalah pengadilan umum, bertugas
memeriksa dan memutus kasus-kasus sipil dan kriminalitas warga Perancis.
Sebagai perbandingan, Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensial dengan bentuk negara kesatuan dan proses pemerintahan
demokrasi. Diatur menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik dan kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.
Sistem politik didasarkan pada Trias Politika yaitu
pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan legislatif
terletak pada lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas
dua kamar (bikameral) yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sesuai dengan Pasal 2 UUD NRI 1945. MPR terdiri
dari 560 anggota DPR yang merupakan wakil rakyat melalui partai politik,
ditambah 132 anggota DPD yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota
DPR dan DPD dipilih melalui pemilu setiap 5 tahun sekali, sesuai Pasal 22e ayat
(2) UUD NRI 1945.
Kekuasaan eksekutif ada pada presiden, wakil presiden,
dan kabinet. Presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan selama lima
tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali, namun hanya bisa menjabat selama
dua periode (Dalam Pasal 7 UUD NRI 1945). Para menteri dalam kabinet dipilih
dan bertanggung jawab kepada Presiden (Dalam Pasal 17 UUD 1945), hal ini
merupakan salah satu ciri sistem Presidensial. Kekuasaan presiden dalam bidang
eksekutif adalah sebagai kepala pemerintahan dan berhak menetapkan peraturan
pemerintahan untuk menjalankan undang-undang. Selain menjadi kepala
pemerintahan, presiden juga bertindak sebagai kepala negara yang tugas-tugasnya
diatur dalam Pasal 10 sampai Pasal 16 UUD NRI 1945.
Kemudian, kekuasaan yudikatif di Indonesia terbagi
menjadi tiga kamar (tricameral),
yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan
Komisi Yudisial (KY). Hal ini diatur dalam UUD NRI 1945 pada BAB IX tentang
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 sampai Pasal 25. Sebagai sebuah negara hukum,
kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan prinsip penting bagi Indonesia. Prinsip
ini menghendaki kekuasaan kehakiman bebas dari campur tangan pihak manapun dan
dalam bentuk apapun, sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tidak boleh ada keberpihakan selain terhadap hukum dan
keadilan.
Berdasarkan uraian diatas dapat dilihat adanya
perbedaan dan beberapa persamaan pada sistem pemerintahan yang dianut oleh
Perancis dan Indonesia. Adapun persamaannya adalah Indonesia dan Perancis
merupakan negara berbentuk republik kesatuan dan Presiden dipilih langsung oleh
rakyat. Sedangkan perbedaannya terletak pada sistem pemerintahan, dimana
Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial sedangkan Perancis menganut
sistem pemerintahan Semi-Presidensial. Presiden Indonesia bertindak sebagai
Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara, sedangkan Presiden Perancis hanya
bertindak sebagai Kepala Negara dan tugas Kepala Pemerintahan terletak pada
Perdana Menteri. Di Indonesia, Perdana Menteri dipilih dan bertanggung jawab
kepada Presiden, tetapi di Perancis Perdana Menteri dipilih oleh Majelis
Nasional dengan bantuan dewan menteri yang ditunjuk oleh Presiden.
Referensi:
Anangkota M, ‘KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
(Perspektif Pemerintahan Modern Kekinian)’ (2017) 3 CosmoGov 148
Rohmah EI,
‘PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA, IRAN, DAN PERANCIS’ 18
Sari I,
‘KARAKTERISTIK SISTEM PEMERINTAHAN MODEREN DI TINJAU DARI PERSFEKTIF ILMU
NEGARA’ 13
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Republik V Perancis dan Amandemennya
Komentar
Posting Komentar