Membandingkan Sistem Pemerintahan Indonesia Dengan Sistem Pemerintahan Perancis

Sistem Pemerintahan terbentuk dari dua kata, yaitu “Sistem” dan “Pemerintahan”. Menurut KBBI pengertian sistem adalah seperangkat unsur yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu totalitas. Sedangkan pemerintahan adalah penyelenggaraan segala urusan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat yang dilakukan oleh negara. Bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Sedangkan dalam kepustakaan dikenal adanya tiga sistem pemerintahan: (1) sistem pemerintahan parlementer; (2) sistem pemerintahan presidensial; dan (3) sistem pemerintahan yang di dalamnya terdapat unsur-unsur dalam sistem pemerintahan parlementer dan presidensial (sistem semi-presidensial).

Dalam sejarahnya, negara pertama yang menjalankan sistem parlementer adalah Inggris. Sehingga Inggris disebut sebagai “Mother of Parlementer”. Sedangkan negara pertama yang menganut sistem pemerintahan presidensial adalah Amerika Serikat. Perbedaan signifikan antara sistem pemerintahan parlementer dan presidensial terdapat pada pemisahan kekuasaannya.

Menurut S.L Witman dan J.J Wuest dalam (Syafiie, 2011) menyatakan empat ciri dan syarat sistem pemerintahan presidensial, yaitu: 1) Dilatarbelakangi oleh prinsip pemisahan kekuasaan; 2) Eksekutif tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan badan legislatif, dan tidak harus mengundurkan diri apabila kehilangan dukungan dari mayoritas anggota parlemen; 3) Tidak ada tanggung jawab yang berbalasan antara presiden dan kabinetnya, pada akhirnya seluruh tanggung jawab tertuju pada presiden (sebagai kepala pemerintahan); 4) Eksekutif dipilih langsung oleh rakyat.

Sedangkan ciri dan syarat sistem pemerintahan parlementer menurut S.L Witman dan J.J Wuest dalam (Syafiie, 2011) adalah: 1) Didasarkan pada prinsip penyebaran kekuasaan; 2) Adanya tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif, maka eksekutif dapat membubarkan legislatif atau dia harus mengundurkan diri bersama dengan sisa kabinet saat kehilangan dukungan dari mayoritas keanggotaan badan legislatif; 3Adanya tanggung jawab bersama antara eksekutif (Perdana Menteri, Menteri, atau Kanselir) dan kabinet; 4Eksekutif (Perdana Menteri, Menteri, atau Kanselir) dipilih oleh Kepala Negara (Raja atau Presiden), menurut dukungan mayoritas anggota badan legislatif.

Kemudian, sistem pemerintahan semi-presidensial dapat diartikan sebagai penggabungan antara kekuasaan presiden sebagai yang menjalankan tugas politik dengan perdana menteri yang memimpin kabinet dan bertanggung jawab kepada parlemen. Perdana menteri, ditunjuk oleh Presiden dan bertanggung jawab atas pemerintahan dalam negeri sehari-hari (termasuk hubungan dengan majelis). Tetapi Presiden tetap memegang peran pengawasan dan tanggung jawab untuk urusan luar negeri, juga diberikan kewenangan untuk mengambil kekuasaan darurat. Ditentukan bahwa Presiden mengangkat para menteri termasuk Perdana Menteri seperti sistem Presidensial, namun di sisi lain Perdana Menteri harus mendapat kepercayaan dari parlemen, seperti pada sistem parlementer.

Sebagai contoh, negara yang menganut sistem Semi-Presidensial adalah Republik Perancis. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh Perdana Menteri. Hal ini diatur dalam France’s Constitution of 1958 with Amendments through 2008. Dalam Undang-Undang Dasar Republik V Perancis, terdapat pengaturan tentang kekuasaan Presiden pada Bab II Pasal 5-Pasal 19 dan terdapat juga pengaturan tentang Parlementer pada Bab IV Pasal 24-Pasal 33. Sehingga dapat dikatakan Perancis tetap mempertahankan sistem pemerintahan parlementer, tetapi juga memberikan kewenangan yang signifikan bagi cabang kekuasaan eksekutif.

Perancis secara resmi menganut bentuk negara Republik pada tahun 1972. Republik yang diterapkan oleh Perancis tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai sekuler, demokratis, dan sosial, sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang Dasar Perancis. Republik Perancis memungkinkan adanya persatuan dan keanekaragaman, hal ini melahirkan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi inti dari proses demokrasi. Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Dasar Perancis, “Prinsip Republik adalah pemerintahan rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat”.

Negara Perancis memiliki pemisahan kekuasaan dalam cakupan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif terdiri dari Presiden yang dipilih melalui pemungutan suara oleh rakyat (Pasal 7 Undang-Undang Dasar Perancis) dan Perdana Menteri yang ditunjuk oleh Presiden (Pasal 8 Undang-Undang Dasar Perancis). Satu dari kekuasaan paling penting yang dimiliki Presiden adalah kewenangannya untuk membubarkan Majelis Nasional dan mengadakan pemilihan baru atas badan legislatif. Presiden juga diberi kewenangan untuk mengajukan beberapa permasalahan kebijakan tertentu seperti perjanjian-perjanjian di Uni Eropa ke dalam referendum nasional (Pasal 11 Undang-Undang Dasar Perancis). Sedangkan Perdana Menteri ditentukan untuk memimpin pelaksanaan pemerintahan, mengatur pertahanan nasional dan pengangkatan aparatur sipil dan miiter, sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Perancis.

Kekuasaan legislatif Perancis menganut sistem legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional sebagai lower house dan Senat sebagai upper house (Pasal 24 Undang-Undang Dasar Perancis). Anggota Majelis Nasional tidak boleh lebih dari 577 anggota, sedangkan Senat terdiri dari setidaknya 321 anggota. Anggota Majelis Nasional dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali, sedangkan anggota Senat memiliki masa jabatan selama 56 tahun dan dipilih secara tidak langsung dengan suatu mekanisme khusus.

Terakhir, kekuasaan yudikatif Perancis terdiri dari dua cabang. Cabang pertama adalah pendadilan administrasi, bertugas memeriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan sengketa antar lembaga pemerintahan. Cabang kedua adalah pengadilan umum, bertugas memeriksa dan memutus kasus-kasus sipil dan kriminalitas warga Perancis.

Sebagai perbandingan, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan bentuk negara kesatuan dan proses pemerintahan demokrasi. Diatur menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik dan kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Sistem politik didasarkan pada Trias Politika yaitu pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan legislatif terletak pada lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas dua kamar (bikameral) yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sesuai dengan Pasal 2 UUD NRI 1945. MPR terdiri dari 560 anggota DPR yang merupakan wakil rakyat melalui partai politik, ditambah 132 anggota DPD yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu setiap 5 tahun sekali, sesuai Pasal 22e ayat (2) UUD NRI 1945.

Kekuasaan eksekutif ada pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan selama lima tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali, namun hanya bisa menjabat selama dua periode (Dalam Pasal 7 UUD NRI 1945). Para menteri dalam kabinet dipilih dan bertanggung jawab kepada Presiden (Dalam Pasal 17 UUD 1945), hal ini merupakan salah satu ciri sistem Presidensial. Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif adalah sebagai kepala pemerintahan dan berhak menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan undang-undang. Selain menjadi kepala pemerintahan, presiden juga bertindak sebagai kepala negara yang tugas-tugasnya diatur dalam Pasal 10 sampai Pasal 16 UUD NRI 1945.

Kemudian, kekuasaan yudikatif di Indonesia terbagi menjadi tiga kamar (tricameral), yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Hal ini diatur dalam UUD NRI 1945 pada BAB IX tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 sampai Pasal 25. Sebagai sebuah negara hukum, kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan prinsip penting bagi Indonesia. Prinsip ini menghendaki kekuasaan kehakiman bebas dari campur tangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun, sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tidak boleh ada keberpihakan selain terhadap hukum dan keadilan.

Berdasarkan uraian diatas dapat dilihat adanya perbedaan dan beberapa persamaan pada sistem pemerintahan yang dianut oleh Perancis dan Indonesia. Adapun persamaannya adalah Indonesia dan Perancis merupakan negara berbentuk republik kesatuan dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan perbedaannya terletak pada sistem pemerintahan, dimana Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial sedangkan Perancis menganut sistem pemerintahan Semi-Presidensial. Presiden Indonesia bertindak sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara, sedangkan Presiden Perancis hanya bertindak sebagai Kepala Negara dan tugas Kepala Pemerintahan terletak pada Perdana Menteri. Di Indonesia, Perdana Menteri dipilih dan bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi di Perancis Perdana Menteri dipilih oleh Majelis Nasional dengan bantuan dewan menteri yang ditunjuk oleh Presiden.

Referensi:

Anangkota M, ‘KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN (Perspektif Pemerintahan Modern Kekinian)’ (2017) 3 CosmoGov 148

Rohmah EI, ‘PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA, IRAN, DAN PERANCIS’ 18

Sari I, ‘KARAKTERISTIK SISTEM PEMERINTAHAN MODEREN DI TINJAU DARI PERSFEKTIF ILMU NEGARA’ 13

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Republik V Perancis dan Amandemennya

Komentar