Pemerintah melalui putusan presiden dan beberapa menteri seperti Siti Nubaya
(Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Sandiaga Uno (Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif), dan Basuki Hadimuljono (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat) memberikan hak atas pengerjaan proyek super premium kepada beberapa PT
seperti PT. Komodo Wildlife Ecotourism, PT. Synergindo Niagatama, dan beberapa
PT lain untuk mengelola proyek besar pemerintah ini.
Didalam pengerjaan proyek super premium ini salah hal yang harus
dilakukan adalah melakukan kajian tentang dampak positif dan negatif dari suatu
proyek pemerintah atau yang kita sering dengar AMDAL (Analisi Mengenai Dampak
Lingkungan) seperti yang kita tahu pada peraturan pemerintah No. 27 tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam beberapa kesempatan yang
terekam dan terdokumentasikan oleh salah satu sosial media penggiat alam di NTT
bisa kita lihat bagaimana rusaknya ekosistem yang terjadi disana
Didalam kenyataannya, AMDAL yang seharusnya jadi acuan pemerintah dalam
mengambil keputusan seolah-olah tidak diperhatikan dengan baik. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sendiri merupakan salah satu kajian yang
berfokus pada dampak positif dan negatif dari suatu rencana proyek atau
kegiatan, yang digunakan pemerintah untuk memutuskan suatu proyek atau kegiatan
baik atau tidaknya bagi lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut
sering disusun dengan mempertimbangkan aspek biologi, sosial ekonomi, fisik,
kimia, sosial budaya dan kesehatan lingkungan masyarakat.
Suatu proyek atau rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak baik bagi
lingkungan, jika hasil kajian dari AMDAL, dampak negatif yang ditimbulkannya
tidak dapat diatasi oleh teknologi yang tersedia. Dan juga, jika biaya yang
dibutuhkan untuk menanggulangi dampak negatif lebih banyak daripada manfaat
dari dampak positif yang akan dicapai, maka rencana kegiatan tersebut bisa
dinyatakan tidak baik bagi
lingkungan disekitarnya. Jika rencana kegiatan
yang diputuskan tidak baik bagi lingkungan sekitarnya maka kegiataan itu tidak
dapat dilanjutkan pelaksanaannya.
Nah, sekarang kita semua tahu kan pentingnya AMDAL yang telah diatur
dalam peraturan pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan. Kita sebagai generasi orang-orang yang cakap hukum harus memahami
dan mengerti hal-hal seperti ini. Agar kita bisa membangun bangsa yang besar
ini dengan penuh kebijaksanaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk itu kami mengajak para readers untuk melihat dan memantau
perkembangan proyek ini melalui link sosial media salah satu penggiat alam
dibawah ini,
Sekian dari kami, Salam Anak Hukum!!!
Sumber:
https://sunspiritforjusticeandpeace.org/2021/07/09/analisis-masalah-penghancuran-ekosistem-hutan-dan-privatisasi-pengelolaan-400-hektar-hutan-bowosie-nggorang-di-labuan-bajo-flores/1911/
https://www.floresa.co/2021/08/12/setelah-ruang-hidup-komodo-proyek-super-premium-jokowi-juga-ancam-400-hektar-hutan-penyangga-kota-labuan-bajo/
Perpres No. 32 Tahun 2018
Komentar
Posting Komentar