AMDAL Perusak Hutan Labuan Bajo

Pemerintah melalui putusan presiden dan beberapa menteri seperti Siti Nubaya (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Sandiaga Uno (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), dan Basuki Hadimuljono (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) memberikan hak atas pengerjaan proyek super premium kepada beberapa PT seperti PT. Komodo Wildlife Ecotourism, PT. Synergindo Niagatama, dan beberapa PT lain untuk mengelola proyek besar pemerintah ini.

Didalam pengerjaan proyek super premium ini salah hal yang harus dilakukan adalah melakukan kajian tentang dampak positif dan negatif dari suatu proyek pemerintah atau yang kita sering dengar AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) seperti yang kita tahu pada peraturan pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam beberapa kesempatan yang terekam dan terdokumentasikan oleh salah satu sosial media penggiat alam di NTT bisa kita lihat bagaimana rusaknya ekosistem yang terjadi disana

Didalam kenyataannya, AMDAL yang seharusnya jadi acuan pemerintah dalam mengambil keputusan seolah-olah tidak diperhatikan dengan baik. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sendiri merupakan salah satu kajian yang berfokus pada dampak positif dan negatif dari suatu rencana proyek atau kegiatan, yang digunakan pemerintah untuk memutuskan suatu proyek atau kegiatan baik atau tidaknya bagi lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut sering disusun dengan mempertimbangkan aspek biologi, sosial ekonomi, fisik, kimia, sosial budaya dan kesehatan lingkungan masyarakat.

Suatu proyek atau rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak baik bagi lingkungan, jika hasil kajian dari AMDAL, dampak negatif yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi oleh teknologi yang tersedia. Dan juga, jika biaya yang dibutuhkan untuk menanggulangi dampak negatif lebih banyak daripada manfaat dari dampak positif yang akan dicapai, maka rencana kegiatan tersebut bisa dinyatakan tidak baik bagi

lingkungan disekitarnya. Jika rencana kegiatan yang diputuskan tidak baik bagi lingkungan sekitarnya maka kegiataan itu tidak dapat dilanjutkan pelaksanaannya.

Nah, sekarang kita semua tahu kan pentingnya AMDAL yang telah diatur dalam peraturan pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Kita sebagai generasi orang-orang yang cakap hukum harus memahami dan mengerti hal-hal seperti ini. Agar kita bisa membangun bangsa yang besar ini dengan penuh kebijaksanaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu kami mengajak para readers untuk melihat dan memantau perkembangan proyek ini melalui link sosial media salah satu penggiat alam dibawah ini,

Sekian dari kami, Salam Anak Hukum!!!


Sumber: 

https://sunspiritforjusticeandpeace.org/2021/07/09/analisis-masalah-penghancuran-ekosistem-hutan-dan-privatisasi-pengelolaan-400-hektar-hutan-bowosie-nggorang-di-labuan-bajo-flores/1911/

https://www.floresa.co/2021/08/12/setelah-ruang-hidup-komodo-proyek-super-premium-jokowi-juga-ancam-400-hektar-hutan-penyangga-kota-labuan-bajo/

Perpres No. 32 Tahun 2018

Komentar