Pedagang makanan di era globalisasi merupakan industri yang mendorong pembangunan
ekonomi, memberikan kontribusi yang sangat penting, dan berpotensi menciptakan
diversifikasi lapangan kerja bagi masyarakat. Bagi sebagian besar negara
berkembang, sektor industri, terutama usaha kecil, menengah dan mikro, memegang
peranan penting dalam mendukung perekonomian nasional. Sektor komersial
berbasis industri dalam negeri memegang peranan penting karena diharapkan
produk manufaktur dapat bersaing dengan produk industri dari negara lain di
pasar dunia. Usaha kecil dan menengah merupakan salah satu dari sektor industri yang mendominasi struktur
industri Indonesia.
Usaha
Kecil Menengah (UMKM) menjadi salah satu subsektor yang perlu dibenahi karena
berperan sentral dalam mendukung perekonomian Indonesia. Namun, di awal tahun
2020, pandemi COVID-19 mengejutkan dunia dan sangat mempengaruhi kehidupan
manusia di bumi. Merebaknya pandemi ini tidak hanya berdampak pada sektor
kesehatan dan bisnis, tetapi juga seluruh aspek kehidupan masyarakat di sektor
bisnis.
Pemerintah
sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menghentikan pandemi, namun belum ada
tanda-tanda pandemi akan berakhir hingga 2021. Segala upaya telah dilakukan
pemerintah untuk menghentikan pandemi ini namun hingga tahun 2021 masih belum ada
pertanda bahwasannya pandemi akan berakhir. Hingga pada akhirnya Presiden Joko
Widodo mengumumkan bahwa Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) akan
mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021.
PPKM
darurat ini memiliki pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat dari
sebelumnya. Kebijakan dua minggu tersebut ditujukan kepada daerah/kota di Jawa
dan Bali untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang sedang
berkembang belakangan ini. Pembatasan kegiatan masyarakat itu diperpnjang untuk
menahan penyebaran kasus COVID-19. Kebijakan
tersebut telah diperkirakan mampu mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat.
Penetapan kebijakan dilakukan dengan adanya penutupan beberapa akses jalan
dalam waktu tertentu, volume lalu lintas dibatasi, dan waktu berjalan kendaraan
dibatasi, yang semuanya memperlambat laju orang yang keluar untuk kegiatan
sosial. Seluruh kegiatan di rumahkan kembali atau yang disebut dengan istilah
lockdown.
Lockdown
dapat membantu mencegah penyebaran virus corona ke daerah-daerah tertentu,
sehingga diharapkan masyarakat di daerah tersebut dapat mencegah terjadinya
wabah. Kebijakan ini hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah melalui
pengawasan ketat di berbagai bidang dan mempertimbangkan konsekuensi ekonomi
dan sosial. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas penduduk.
Akibat
kebijakan tersebut terdapat permasalahan yang muncul salah satunya bagi warga
yang penghasilan sehari-hari berasal dari Pedagang Kaki Lima (PKL). Semenjak
beberapa daerah memberlakukan pembatasan pergerakan orang, melakukan karantina
parsial banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang merugi karena pembeli sangat
jarang bahkan sangat sepi. Beberapa pedagang masih mencari peruntungan
berjualan meski dengan risiko, hal disebabkan karena kehidupan mereka sangat
bergantung kepada pendapatan harian.
Para
pedagang sontak menjerit akibat pandemi COVID-19 yang belum usai dan harus
bertambah bebannya dikarenakan adanya PPKM yang melanda masyarakat. penerapan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana ada pembatasan kegiatan di
tempat-tempat yang menyebabkan kerumunan seperti pasar, tempat ibadah, dan
kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang. Semua kalangan masyarakat
terdampak oleh adanya peraturan mengenai PPKM ini, termasuk pedagang kaki lima.
PKL juga setara dengan orang biasa yang memiliki kebutuhan untuk dipenuhi.
Kenaikan
berbagai harga yang ada juga mempengaruhi kebutuhan tenaga kerja dan mata
pencaharian para pedagang kaki lima. Belum lagi kebutuhan pokok dan pribadi
PKL. Penghasilannya tidak menentu, kadang untung, kadang merugi, kadang
rumahnya sampai dikosongkan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh hutang hutang
mereka, dan mereka masih berjuang untuk hidup dan berjualan di pinggir jalan
atau di berkeliling sepanjang jalan.
Kebijakan
pemerintah memberikan dampak yang sangat menyedihkan bagi perekonomian
Indonesia. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan melambat atau bahkan menjadi
negatif. Mengurangi keramaian dan mengendalikan hal-hal seperti itu diyakini
akan berdampak baru bagi semua lapisan masyarakat, termasuk pedagang kaki lima.
Dari segi pendapatan, pedagang di departemen pasar tidak stabil, dan kebutuhan
lainnya digantikan oleh COVID-19. Pedagang mengatakan mereka dapat meningkatkan
pendapatan mereka dengan menjual di rumah. Banyak pedagang kaki lima yang sudah
memahami dan menerapkan kemajuan teknologi, namun tidak semua pedagang kaki
lima bisa menerapkannya. Terutama penjual mainan, jajanan atau kopi, penjual
ini sering muncul di tempat ramai.
Kebijakan
PPKM secara signifikan mengurangi pendapatan mereka dengan mencegah pedagang
kaki lima (PKL) mendapatkan kebutuhan sehari-hari dan membayar kembali
pinjaman. Pemerintah perlu merumuskan kebijakan untuk menekan penyebaran COVID-19
dan jumlah kematian, sehingga diperlukan penelitian untuk meminimalisir dampak
ekonomi pada masyarakat kelas bawah.
Sumber:
Soemadi,
M. Djelni, Usaha Kaki Lima Tetap Merupakan Gantungan Hidup bagi mereka, Kedaulatan Rakyat, 14 Mei 1993
https://ejurnal.binawakya.or.id/index.php/MBI/article/view/562/pdf
juaningsih,
I. N., Consuello, Y., Tarmidzi, A., & NurIrfan, D. (2020). Optimalisasi
Kebijakan Pemerintah dalam penanganan Covid-19 terhadap Masyarakat Indonesia.
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 7(6).
Komentar
Posting Komentar