PPKM dan Pedagang Kaki Lima

 


Pedagang makanan di era globalisasi merupakan industri yang mendorong pembangunan ekonomi, memberikan kontribusi yang sangat penting, dan berpotensi menciptakan diversifikasi lapangan kerja bagi masyarakat. Bagi sebagian besar negara berkembang, sektor industri, terutama usaha kecil, menengah dan mikro, memegang peranan penting dalam mendukung perekonomian nasional. Sektor komersial berbasis industri dalam negeri memegang peranan penting karena diharapkan produk manufaktur dapat bersaing dengan produk industri dari negara lain di pasar dunia. Usaha kecil dan menengah merupakan salah satu dari  sektor industri yang mendominasi struktur industri Indonesia.

Usaha Kecil Menengah (UMKM) menjadi salah satu subsektor yang perlu dibenahi karena berperan sentral dalam mendukung perekonomian Indonesia. Namun, di awal tahun 2020, pandemi COVID-19 mengejutkan dunia dan sangat mempengaruhi kehidupan manusia di bumi. Merebaknya pandemi ini tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan dan bisnis, tetapi juga seluruh aspek kehidupan masyarakat di sektor bisnis.

Pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menghentikan pandemi, namun belum ada tanda-tanda pandemi akan berakhir hingga 2021. Segala upaya telah dilakukan pemerintah untuk menghentikan pandemi ini namun hingga tahun 2021 masih belum ada pertanda bahwasannya pandemi akan berakhir. Hingga pada akhirnya Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) akan mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021.

PPKM darurat ini memiliki pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat dari sebelumnya. Kebijakan dua minggu tersebut ditujukan kepada daerah/kota di Jawa dan Bali untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang sedang berkembang belakangan ini. Pembatasan kegiatan masyarakat itu diperpnjang untuk menahan penyebaran kasus COVID-19. Kebijakan tersebut telah diperkirakan mampu mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat. Penetapan kebijakan dilakukan dengan adanya penutupan beberapa akses jalan dalam waktu tertentu, volume lalu lintas dibatasi, dan waktu berjalan kendaraan dibatasi, yang semuanya memperlambat laju orang yang keluar untuk kegiatan sosial. Seluruh kegiatan di rumahkan kembali atau yang disebut dengan istilah lockdown.

Lockdown dapat membantu mencegah penyebaran virus corona ke daerah-daerah tertentu, sehingga diharapkan masyarakat di daerah tersebut dapat mencegah terjadinya wabah. Kebijakan ini hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah melalui pengawasan ketat di berbagai bidang dan mempertimbangkan konsekuensi ekonomi dan sosial. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas penduduk.

Akibat kebijakan tersebut terdapat permasalahan yang muncul salah satunya bagi warga yang penghasilan sehari-hari berasal dari Pedagang Kaki Lima (PKL). Semenjak beberapa daerah memberlakukan pembatasan pergerakan orang, melakukan karantina parsial banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang merugi karena pembeli sangat jarang bahkan sangat sepi. Beberapa pedagang masih mencari peruntungan berjualan meski dengan risiko, hal disebabkan karena kehidupan mereka sangat bergantung kepada pendapatan harian.

Para pedagang sontak menjerit akibat pandemi COVID-19 yang belum usai dan harus bertambah bebannya dikarenakan adanya PPKM yang melanda masyarakat. penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana ada pembatasan kegiatan di tempat-tempat yang menyebabkan kerumunan seperti pasar, tempat ibadah, dan kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang. Semua kalangan masyarakat terdampak oleh adanya peraturan mengenai PPKM ini, termasuk pedagang kaki lima. PKL juga setara dengan orang biasa yang memiliki kebutuhan untuk dipenuhi.

Kenaikan berbagai harga yang ada juga mempengaruhi kebutuhan tenaga kerja dan mata pencaharian para pedagang kaki lima. Belum lagi kebutuhan pokok dan pribadi PKL. Penghasilannya tidak menentu, kadang untung, kadang merugi, kadang rumahnya sampai dikosongkan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh hutang hutang mereka, dan mereka masih berjuang untuk hidup dan berjualan di pinggir jalan atau di berkeliling sepanjang jalan.

Kebijakan pemerintah memberikan dampak yang sangat menyedihkan bagi perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan melambat atau bahkan menjadi negatif. Mengurangi keramaian dan mengendalikan hal-hal seperti itu diyakini akan berdampak baru bagi semua lapisan masyarakat, termasuk pedagang kaki lima. Dari segi pendapatan, pedagang di departemen pasar tidak stabil, dan kebutuhan lainnya digantikan oleh COVID-19. Pedagang mengatakan mereka dapat meningkatkan pendapatan mereka dengan menjual di rumah. Banyak pedagang kaki lima yang sudah memahami dan menerapkan kemajuan teknologi, namun tidak semua pedagang kaki lima bisa menerapkannya. Terutama penjual mainan, jajanan atau kopi, penjual ini sering muncul di tempat ramai.

Kebijakan PPKM secara signifikan mengurangi pendapatan mereka dengan mencegah pedagang kaki lima (PKL) mendapatkan kebutuhan sehari-hari dan membayar kembali pinjaman. Pemerintah perlu merumuskan kebijakan untuk menekan penyebaran COVID-19 dan jumlah kematian, sehingga diperlukan penelitian untuk meminimalisir dampak ekonomi pada masyarakat kelas bawah.

Sumber:

Soemadi, M. Djelni, Usaha Kaki Lima Tetap Merupakan Gantungan Hidup bagi mereka,  Kedaulatan Rakyat, 14 Mei 1993

https://ejurnal.binawakya.or.id/index.php/MBI/article/view/562/pdf

juaningsih, I. N., Consuello, Y., Tarmidzi, A., & NurIrfan, D. (2020). Optimalisasi Kebijakan Pemerintah dalam penanganan Covid-19 terhadap Masyarakat Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 7(6).

https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-optimalkan-hasil-survei-dampak-pandemi-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi-penyandang

Gambar:

https://images.google.com/

Komentar