Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memegang
peran penting dalam aspek kehidupan. Hal ini dikarenakan HKI berkaitan erat
dengan teknologi, ekonomi, maupun seni budaya. Begitu pentingnya HKI dalam
kehidupan, maka sangat layaklah HKI tersebut dilindungi. Salah satu bentuk HKI
yang harus dilindungi adalah hak cipta, khususnya karya musik dari tindakan
pembajakan. Hal ini menjadi penting, karena karya cipta musik dihasilkan
melalui pengorbanan pikiran, tenaga, waktu bahkan biaya.
Menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28
tahun 2014 yang diundangkan tanggal 16 September 2014, hak cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dapat disimpulkan bahwa
pada dasarnya yang dimaksud dengan hak cipta adalah suatu hak khusus yang
dimiliki oleh pencipta atas sesuatu karya di bidang ilmu, seni dan sastra yang
dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang melanggar hak tersebut sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Dalam praktek hak tersebut sering
dilanggar oleh banyak pihak. Munculnya pembajakan merupakan bukti nyata bahwa
karya cipta seseorang sering dikuasai dan diambil oleh orang lain dengan jalan
melawan hukum. Dengan banyaknya hasil karya cipta yang dibajak, dapat
dipastikan akan merugikan pencipta, industri (pengusaha) maupun negara. Jika
pembajakan tidak terjadi, pencipta akan mendapatkan royalti atas hasil karya
ciptanya. Ketika terjadi pembajakan, royalti yang menjadi hak-hak pencipta
tidak di dapatkan oleh pencipta. Artinya, hak ekonomi pencipta dirampas melalui
pembajakan tersebut.
Perlindungan hak cipta kemudian menjadi
sesuatu yang sangat penting, baik nasional maupun secara internasional. Sisi
perlindungan yang sungguh-sungguh atas HKI merupakan sesuatu yang vital bagi
akses pertumbuhan industri teknologi informasi. Perlindungan HKI secara
internasional mewajibkan negara-negara untuk bisa memberikan sanksi hukum yang
tegas kepada pelaku kejahatan hak cipta di dalam sistem hukumnya. Bagi negara
Indonesia hal ini kemudian dituangkan dalam Pasal 72 (1) UndangUndang Hak Cipta
(UUHC) Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sementara dalam UUHC yang baru
yaitu UUHC Nomor 28 tahun 2014 ketentuan pidananya diatur dalam pasal 113 ayat
4.
Lebih terinci Pasal 72 (1) UUHC Nomor 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta menyebutkan; “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sementara ayat (2)-nya
mengatakan; “Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta
di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan
paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda
sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah,
sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta
serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas
oleh negara untuk dimusnahkan (Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 BAB XIII).
Berbagai upaya dan strategi
pemberantasan pembajakan hak cipta sudah banyak dilakukan, diantaranya dengan
melakukan berbagai revisi atas Undang-Undang Hak Cipta yang ada. Mulai dari
Undang-Undang Tahun 1982 hingga Undang-Undang Tahun 2002. Bahkan deliknya pun
sudah berganti-ganti, mulai dari delik aduan menjadi delik biasa, dan sekarang
dengan undang-undang yang baru kembali menjadi delik aduan. Semua hal tersebut
dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta di Indonesia
Komentar
Posting Komentar