souce picture: Google Images |
Hak Asasi Manusia terbagi menjadi tiga generasi yaitu hak
sipl dan politik, hak sosial, ekonomi dan budaya,
dan yang terakhir
adalah hak dalam pembangunan. Ketiga hak ini saling terikat satu sama lain.
Pemenuhan hak sipil dan politik tidak dapat berjalan dengan baik tanpa
terpenuhinya hak ekonomi, sosial, dan budaya. Hak ekonomi,
sosial, dan budaya (ekosob) merupakan bagian dari tujuan
pendirian suatu negara. Kedudukan hak ekosob sangat penting, sebagai hak asasi manusia internasional, ekosob menjadi acuan atas kehidupan yang layak.
Dengan demikian hak ekosob tidak dapat ditempatkan
dibawah hak sipil dan politik maupun hak lainnya. Bukti bahwa hak ekosob sangat
penting ditunjukkan
dengan terbentuknya konvensi yang mengatur tentang hak hak ini yaitu ICESR (Internatonal Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) kemudian
dilengkapi dengan konvensi yang mengatur hak hak sipil dan politik yaitu ICCPR (International Covenant
on Civil and Political Rights)
Undang-Undang Dasar 1945 Bab XA dalam Pasal 28 s/d Pasal 28 J UUD 1945 telah mengatur hak asasi
manusia. Namun sangat disayangkan bahwasannya hak hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya masih belum terinci dan jelas. Hak-hak yang berkaitan dengan ekosob masih tersebar dalam pasal-pasal yang ada.
Hak sipil dan politik adalah hak internal individu yang hanya dapat
dinikmati apabila negara bersikap pasif dan tidak melakukan intervensi terhadap
individu. Hak sipil ini juga disebut
hak negatif (negative rights) karena negara diharuskan untuk tidak ikut campur dan
memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu di bidang sipil
dan politik. Ketika suatu negara melakukan pelanggaran terhadap hak-hak sipol, maka negara
dapat dituntut di pengadilan. Hal ini yang membedakan sifatnya dengan hak-hak ekososbud yang
tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan.
Hak ekonomi sosial dan budaya adalah hak individu sebagai
anggota masyarakat (sosial dan komunal) yang hanya terpenuhi apabila negara
bersikap aktif dalam mengatur dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Hak ekososbud ini juga disebut sebagai hak positif (positive rights). Misalnya,
ketika terjadi
peristiwa kelaparan, pengangguran, dan tidak memiliki tempat tinggal, warga
negara kesulitan untuk mendapatkan akses untuk mengklaim hak-hak mereka dalam
mekanisme hukum.
Jika dibanding dengan negara yang tidak mengikuti Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak
Ekonomi, Sosial, dan
Budaya ataupun tentang Hak Sipil dan Politik. Negara-negara itu tidak akan menanggung kebutuhan hak-hak warganya seperti apa yang tertuang di dalam deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia,
bahwasannya
cita-cita manusia adalah bebas agar dapat
menikmati kebebasan dari
ketakutan dan kekurangan,
hanya dapat dicapai jika tercipta kondisi tempat setiap
orang dapat menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya maupun hak-hak sipil
dan politiknya.
Komentar
Posting Komentar