Hak Asasi Manusia

souce picture: Google Images

Hak Asasi Manusia terbagi menjadi tiga generasi yaitu hak sipl dan politik, hak sosial, ekonomi dan budaya, dan yang terakhir adalah hak dalam pembangunan. Ketiga hak ini saling terikat satu sama lain. Pemenuhan hak sipil dan politik tidak dapat berjalan dengan baik tanpa terpenuhinya hak ekonomi, sosial, dan budaya. Hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) merupakan bagian dari tujuan pendirian suatu negara. Kedudukan hak ekosob sangat penting, sebagai hak asasi manusia internasional, ekosob menjadi acuan atas kehidupan yang layak. 

Dengan demikian hak ekosob tidak dapat ditempatkan dibawah hak sipil dan politik maupun hak lainnya. Bukti bahwa hak ekosob sangat penting ditunjukkan dengan terbentuknya konvensi yang mengatur tentang hak hak ini yaitu ICESR (Internatonal Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) kemudian dilengkapi dengan konvensi yang mengatur hak hak sipil dan politik yaitu ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights)

Undang-Undang Dasar 1945 Bab XA dalam Pasal 28 s/d Pasal 28 J UUD 1945 telah mengatur hak asasi manusia. Namun sangat disayangkan bahwasannya hak hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya masih belum terinci dan jelas. Hak-hak yang berkaitan dengan ekosob masih tersebar dalam pasal-pasal yang ada.

Hak sipil dan politik adalah hak internal individu yang hanya dapat dinikmati apabila negara bersikap pasif dan tidak melakukan intervensi terhadap individu. Hak sipil ini juga disebut hak negatif (negative rights) karena negara diharuskan untuk tidak ikut campur dan memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu di bidang sipil dan politik. Ketika suatu negara melakukan pelanggaran terhadap hak-hak sipol, maka negara dapat dituntut di pengadilan. Hal ini yang membedakan sifatnya dengan hak-hak ekososbud yang tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan.

Hak ekonomi sosial dan budaya adalah hak individu sebagai anggota masyarakat (sosial dan komunal) yang hanya terpenuhi apabila negara bersikap aktif dalam mengatur dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Hak ekososbud ini juga disebut sebagai hak positif (positive rights). Misalnya, ketika terjadi peristiwa kelaparan, pengangguran, dan tidak memiliki tempat tinggal, warga negara kesulitan untuk mendapatkan akses untuk mengklaim hak-hak mereka dalam mekanisme hukum.

Jika dibanding dengan negara yang tidak mengikuti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya ataupun tentang Hak Sipil dan Politik. Negara-negara itu tidak akan menanggung kebutuhan hak-hak warganya seperti apa yang tertuang di dalam deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia, bahwasannya cita-cita manusia adalah bebas agar dapat  menikmati  kebebasan  dari  ketakutan  dan  kekurangan,  hanya  dapat  dicapai jika tercipta kondisi tempat setiap orang dapat menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya maupun hak-hak sipil dan politiknya.

Komentar